Maandag 11 Maart 2013

VISI POLITIK SHALAT MEMBANGUN MORALITAS BANGSA


Di dalam politik shalat membangun moralitas bangsa terdapat khamar atau NAZA, yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan/dibahas dengan serius adalah penanggulanagan ponografi,perzinahan, dan penyimpanagan seksual yang berakibat pada perkembangan penyakit kelamin dan viris HIV/AIDS. Dalam bagian ini kita bahas dengan cara islam mencegah segala perbuatan keji dan kemungkaran melalui ibadah shalat,khususnya gagasan seperti aurat. Gagasan aurat ini selalu dikaitkat dengan perintah menjaga pandangan dan larangan allah kepada seorang mukmin laki-laki memandang perempuan lain dengan pandangan birahi (hawa nafsu).

Ajaran Islam menegaskan bahwa, shalat sah hanya jika dilakukan dengan mengenakan pakaian yang bersih dari kotoran najis dan pakaian tidak tersentuh oleh kotoran apapun Menurut sebagian ulama. Ketentuan ini penting untuk kenyamanan dan kekhusyu’an shalat. Selain hurus berpakaian yang bersih dari najis, pakaian yang di gunakan oleh kita harus menutupi aurat, Aurat dalam arti ini mengatakan bagian tubuh kita yang harus ditutupi dan dihindarkan dari pandangan orang lain, terutama pandangan melihat lawan jenis. Tidak sah shalat seseorang tanpa mengenakan busana yang tidak menutupi aurat. Disini terutama aurat laki-laki, bagian tubuh aurat laki-laki adalah antar pusar dan lutut. Seorang laki-laki muslim dituntut untuk mengenakan/menggunakan pakaian yang minimum yang menutupi bagian pusar dan lutut, agar untuk memenuhi ukuran kesopanan seoarang muslim dikalangan masyarakat sekitar.
Di dalam firman ALLAH mennyatakan,” Hai anak Adam, kenakanlah pakaianmu yang bersih dan indah pada saat shalat.”
Kemudian membahas tentang aurat perempuan, Aurat perempuan adalah menutupi seluruh tubuhnya, kecuali di bagian wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan. Seorang perempuan muslimah diperintahkan untuk menjaga kesopanan dalam cara bertutur kata, Berpakaian, dan bertingkah laku, sehingga terhindar/tidak sedikitpun membuka kesempatan terjadinya fitnah. Seperti gangguan pelecehan seksual yang melanggar moral dan etika agama islam. Busana yang layak bagi pribadi muslimah di terangkan dalam ayat-ayat berikut:

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah sama seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kumu bergenit-genit dalam berbicara sehingga menimbulkan hasrat (untuk menggangu/melecehkan kamu) dalam hati orang yang ada “penyakit” dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik-baik saja. (QS. Ahzab 33)

Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandanganya dan menutupi auratnya: yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh ALLAH Maha mengetahui apa saja yang mereka perbuat. (QS. An-Nur 24)

Mengenai aurat perempuan ini, bersabda,
“Hai Asma, apabila seorang perempuan telah mencapai dewasa atau telah mengalami menarche tidaklah halal jika Nampak dari tubuhnya selain inni dan ini.(nabi mengatakan itu sambil menunjuk ke arah wajah dan kedua tangan beliau.). (HR.Abu Daud).

Dalam kesimpulan Abu Syuqqah, syarat-syarat yang wajib untuk menutupi aurat apabila bertemu seorang laki-laki adalah:
 Menutupi semua badan kecuali wajah, telapak tangan, dan dua tumit.
- Menjaga keserasian dalam perhiasan pakaian,wajah,dua telapak tangan dan 2 tumit
- Pakaian dan perhiasan hendaklah dikenal ,asyarakat muslim.
- Pakaian itu berbeda secara keseluruhan, dengan pakaian lelaki.
- Pakaian itu berbeda secara keseluruhan, dengan apa yang menjadi cirri wanita kafir.

Disini orang tua diwajibkan/bertanggung jawab mengajarkan tentang menutup aurat tubuh sejak dini agar mereka mengetahui etika pergaulan social, sehingga ketika anak mencapai usia dewasa atau baligh dapat mengembangkan sikap terhadap kelompok dan lembaga sosial secara santun dan dapat di terima oleh secara social. Dan Orang tua wajib memikul tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anak di rumah dan di dalam lingkungan keluarga. Apabila Orang tua tidak mendidik anaknya dengan sopan santun dan etika kesusilaan sesuai syariah, maka akan memperoleh laknat dari ALLAH SWT. Islam telah memulai memasyarakatkan budaya bersih dan berbusana rapi melalui perintah shalat. Sehingga seorang muslim dapat tampil dengan performance yang mempesona dan meyakinkan. Busana yang kita kenakan mencerminkan identitas, kepribadian, dan status sosial manusia yang terhormat. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga kehormatan ya dengan mengembangkan cara berpikir positif dan perilaku susila, dan hindarkan tindakan pelecelah seksual terhadap wanita.

Menurut Kafgen dan Touchie Specht yang di kutip oleh kang Jalal (Jalaludin Ramat) busana mempunyai tiga fungsi yaitu difernsiasi,perilaku, dan emosi. Dengan berbusana orang dapat mebedakan dirinya, kelompok, atau golongan lain. Dengan itu, seorang muslimah mengidenfikasikan dirinya dengan ajaran-ajaran Islam, membedakan darinya dari kelompok wanita lain. Didalam dunia modern banyak wanita tergoda oleh berpenampilan pakaian yang sedang in atau sedang musim pada zamanya. Mereka mengalami guncangan identitas. Atau terjerat berhala mode, berhias dan bertingkahlaku seperti kaum jahiliyah. Bagi busana muslimah seorang muslim memberikan citra diri yang stabil, mereka berkata: “INILAH AKU SEORANG MUSLIM” seorang muslimah memakai jilbabnya,ingin menunjukan kepada dunia, bahwa ia menolak seluruh sistem jahiliyah dan ingin hidup dalam system islami. Oleh karena ituh selembar kain kerudung dapat menutupi rambut dan lehernya untuk seorang muslimah. Menurut Husain Syathath, berbusana muslimah berarti: ketaatan kepada allah,membiasakan menghias diri dengan rasa malu,mengekang hawa nafsu secara baik, mengekang hawa nafsu untuk memamerkan diri dan menonjolkan egoisme, melindungi masyarakat dari penyakit sosial, dan melindungi generasi muda dari kebiasaan seksual. Pakaian juga memiliki fungsi emosional, pakaian yang mencerminkan emosi terhadap pemakainya dan, pada saat yang sama, mempengaruhi emosi orang lain.

Lebih lanjut gagasan aurat mentang segala macam bentuk ponografi/pornoaksi yang menjadi sumber dari perzinaan, seperti tempat protitusi, dan perselingkuhan. Islam melarang laki-laiki dan  perempuan dilarang berdua-duaan ditempat yang jauh dari keramain, ponografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya akan mengarahkan (mengundang) perzinahan, sehingga haram baginya yang melakukan perbuatan tersebut. Allah berfirman “dan janganlah kamu mendekati zina.sesungguhnya zina ituh adalah sesuatu perbuatan yang keji(fahisyah) dan suatu jalan yang buruk.” Zina disebut fashiyah, karena secara psikologis mengakibatkan kebersihan jiwa yang hancur dan ternoda, menghilangkan kepercayaan diri, menurunkan martabat, memutuskan hubungan keluarga, prostitusi, homoseksual dan lesbian, dan akhirnya menghancurkan nasab (keturunan sah) dan lahirnya anak di luar pernikahan. Terapi yang jitu untuk menanggulangi terjadinya berbagai penyakit sosail, khususnya masalah perzinahan adalah dengan membudayakan ‘aurat dan memelihara dirinya sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan oleh siapapun.

Disimpulkan bahwa, bagi seorang muslimah atau pun muslim agar menjaga dirinya sendiri dan perkuatkan iman dan takwaan terhadap Allah SWT. Dan selalu berfikiran positif dan bepenampilan yang sopan agar masyakat bisa menilai kita dari sisi manapun itu.               


Sondag 10 Maart 2013

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. PMII berdiri tanggal 17 April 1960 dengan latar belakang situasi politik tahun 1960-an yang mengharuskan mahasiswa turut andil dalam mewarnai kehidupan sosial politik di Indonesia. Pendirian PMII dimotori oleh kalangan muda NU (meskipun di kemudian hari dengan dicetuskannya Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972, PMII menyatakan sikap independen dari lembaga NU). Di antara pendirinya adalah Mahbub Djunaidi dan Subhan ZE (seorang jurnalis sekaligus politikus legendaris).

Sejarah Latar belakang pembentukan PMII

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama'ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:

1.      Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
2.      Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
3.      Pisahnya NU dari Masyumi.
4.      Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
5.      Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.

Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Organisasi-organisasi pendahulu

Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa'il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.

Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma'il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.

Konferensi Besar IPNU

Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:

1.      A. Khalid Mawardi (Jakarta)
2.      M. Said Budairy (Jakarta)
3.      M. Sobich Ubaid (Jakarta)
4.      Makmun Syukri (Bandung)
5.      Hilman (Bandung)
6.      Ismail Makki (Yogyakarta)
7.      Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
8.      Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
9.      Laily Mansyur (Surakarta)
1-  Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
1-   Hizbulloh Huda (Surabaya)
1-   M. Kholid Narbuko (Malang)
1-   Ahmad Hussein (Makassar)

Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.

Deklarasi

Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII. Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf "P" merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.

Independensi PMII

Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.

Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain. Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan. Makna Filosofis Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.

Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.

“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).

Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45.

Islam: Rahmatan Lil 'Alamin

Sejarah masa lalu adalah cermin masa kini dan masa datang. Dokumen historis, dengan demikian merupakan instrumen penting untuk mengaca diri. Tidak terkecuali PMII, sosok organisasi mahasiswa tersebut sudah tergambar jelas berikut pemikiran dan sikap-sikapnya sejak awal didirikannya. PMII, yang sering kali disebut Indonesian Moslem Student Movement atau Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia adalah anak cucu NU (Nahdlatul Ulama) yang terlahir dari kandungan Departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), yang juga anak dari NU. Status anak cucu inipun diabadikan dalam dokumen kenal lahir yang dibikin di Surabaya tepatnya di Taman Pendidikan Putri Khodjijah pada tanggal 17 April 1960 bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1379 H. Kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk melahirkan organisasi baru. Banyak organisasi mahasiswa bermunculan di bawah naungan payung induknya, misalnya saja SEMMI (dengan PSII), KMI (dengan PERTI), HMI (lebih dekat ke MASYUMI), IMM (dengan Muhammadiyah), dan HIMMAH (dengan Al-Washliyah). Wajar jika anak-anak NU kemudian ingin mendirikan wadah sendiri dan bernaung di bawah panji dunia. Dan benar, keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk Ikatan Mahasiswa NU (IMANU) pada akhir 1955, yang diprakarsai oleh beberapa pimpinan pusat dari IPNU. Namun IMANU tak berumur panjang karena PBNU menolak keberadaannya. Bisa dipahami kenapa PBNU bertindak keras, sebab waktu itu IPNU baru saja lahir yaitu pada tanggal 24 Februari 1954. Apa jadinya jika baru lahir saja belum terurus sudah keburu menangani yang lain, logis sekali. Jadi keberatan PBNU bukan terletak pada prinsip berdiri atau tidaknya IMANU tapi lebih merupakan pertimbangan waktu, pembagian tugas, dan efektivitas organisasi. Dan baru setelah wadah "Departemen" itu dinilai tidak lagi efektif, tidak cukup kuat untuk menampung aspirasi mahasiswa NU, konferensi besar IPNU I (14-16 Maret 1960 di Kaliurang), sepakat mendirikan organisasi tersendiri. Lalu berkumpullah tokoh-tokoh mahasiswa NU yang tergabung dalam IPNU, dalam sebuah musyawarah tiga hari di Taman Pendidikan Khodijah, Surabaya. Dengan semangat membara, mereka menbahas nama dan bentuk organisasi yang telah lama mereka impikan dan idamkan. Bertepatan dengan itu, ketua umum PBNU, K.H. Idham Kholid, memberikan lampu hijau. Bahkan semangat pula membakar semangat agar mahasiswa NU menjadi kader partai, menjadi mahasiswa yang berprinsip. Ilmu untuk diamalkan dan bukan ilmu untuk ilmu …….

Maka lahirlah organisasi mahasiswa di bawah naungan payung NU, pada 17 April 1960, lewat kandungan Departemen Perguruan Tinggi IPNU. Dan bayi yang baru lahir itu diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). PMII KAB. LEBAK berdiri sejak dicetuskannya gerakan ini di Surabaya. Salah satu pemrakarsanya ialah Mahbub Junaidi, Mahasiswa jurusan Hukum UI pada saat itu. PMII KAB. LEBAK mengalami kevakuman kaderisasi sejak 1970-an, dan kemudian lahir kembali pada tanggal 17 Mei 1996.