Maandag 11 Maart 2013

VISI POLITIK SHALAT MEMBANGUN MORALITAS BANGSA


Di dalam politik shalat membangun moralitas bangsa terdapat khamar atau NAZA, yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan/dibahas dengan serius adalah penanggulanagan ponografi,perzinahan, dan penyimpanagan seksual yang berakibat pada perkembangan penyakit kelamin dan viris HIV/AIDS. Dalam bagian ini kita bahas dengan cara islam mencegah segala perbuatan keji dan kemungkaran melalui ibadah shalat,khususnya gagasan seperti aurat. Gagasan aurat ini selalu dikaitkat dengan perintah menjaga pandangan dan larangan allah kepada seorang mukmin laki-laki memandang perempuan lain dengan pandangan birahi (hawa nafsu).

Ajaran Islam menegaskan bahwa, shalat sah hanya jika dilakukan dengan mengenakan pakaian yang bersih dari kotoran najis dan pakaian tidak tersentuh oleh kotoran apapun Menurut sebagian ulama. Ketentuan ini penting untuk kenyamanan dan kekhusyu’an shalat. Selain hurus berpakaian yang bersih dari najis, pakaian yang di gunakan oleh kita harus menutupi aurat, Aurat dalam arti ini mengatakan bagian tubuh kita yang harus ditutupi dan dihindarkan dari pandangan orang lain, terutama pandangan melihat lawan jenis. Tidak sah shalat seseorang tanpa mengenakan busana yang tidak menutupi aurat. Disini terutama aurat laki-laki, bagian tubuh aurat laki-laki adalah antar pusar dan lutut. Seorang laki-laki muslim dituntut untuk mengenakan/menggunakan pakaian yang minimum yang menutupi bagian pusar dan lutut, agar untuk memenuhi ukuran kesopanan seoarang muslim dikalangan masyarakat sekitar.
Di dalam firman ALLAH mennyatakan,” Hai anak Adam, kenakanlah pakaianmu yang bersih dan indah pada saat shalat.”
Kemudian membahas tentang aurat perempuan, Aurat perempuan adalah menutupi seluruh tubuhnya, kecuali di bagian wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan. Seorang perempuan muslimah diperintahkan untuk menjaga kesopanan dalam cara bertutur kata, Berpakaian, dan bertingkah laku, sehingga terhindar/tidak sedikitpun membuka kesempatan terjadinya fitnah. Seperti gangguan pelecehan seksual yang melanggar moral dan etika agama islam. Busana yang layak bagi pribadi muslimah di terangkan dalam ayat-ayat berikut:

Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah sama seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kumu bergenit-genit dalam berbicara sehingga menimbulkan hasrat (untuk menggangu/melecehkan kamu) dalam hati orang yang ada “penyakit” dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik-baik saja. (QS. Ahzab 33)

Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandanganya dan menutupi auratnya: yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh ALLAH Maha mengetahui apa saja yang mereka perbuat. (QS. An-Nur 24)

Mengenai aurat perempuan ini, bersabda,
“Hai Asma, apabila seorang perempuan telah mencapai dewasa atau telah mengalami menarche tidaklah halal jika Nampak dari tubuhnya selain inni dan ini.(nabi mengatakan itu sambil menunjuk ke arah wajah dan kedua tangan beliau.). (HR.Abu Daud).

Dalam kesimpulan Abu Syuqqah, syarat-syarat yang wajib untuk menutupi aurat apabila bertemu seorang laki-laki adalah:
 Menutupi semua badan kecuali wajah, telapak tangan, dan dua tumit.
- Menjaga keserasian dalam perhiasan pakaian,wajah,dua telapak tangan dan 2 tumit
- Pakaian dan perhiasan hendaklah dikenal ,asyarakat muslim.
- Pakaian itu berbeda secara keseluruhan, dengan pakaian lelaki.
- Pakaian itu berbeda secara keseluruhan, dengan apa yang menjadi cirri wanita kafir.

Disini orang tua diwajibkan/bertanggung jawab mengajarkan tentang menutup aurat tubuh sejak dini agar mereka mengetahui etika pergaulan social, sehingga ketika anak mencapai usia dewasa atau baligh dapat mengembangkan sikap terhadap kelompok dan lembaga sosial secara santun dan dapat di terima oleh secara social. Dan Orang tua wajib memikul tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anak di rumah dan di dalam lingkungan keluarga. Apabila Orang tua tidak mendidik anaknya dengan sopan santun dan etika kesusilaan sesuai syariah, maka akan memperoleh laknat dari ALLAH SWT. Islam telah memulai memasyarakatkan budaya bersih dan berbusana rapi melalui perintah shalat. Sehingga seorang muslim dapat tampil dengan performance yang mempesona dan meyakinkan. Busana yang kita kenakan mencerminkan identitas, kepribadian, dan status sosial manusia yang terhormat. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga kehormatan ya dengan mengembangkan cara berpikir positif dan perilaku susila, dan hindarkan tindakan pelecelah seksual terhadap wanita.

Menurut Kafgen dan Touchie Specht yang di kutip oleh kang Jalal (Jalaludin Ramat) busana mempunyai tiga fungsi yaitu difernsiasi,perilaku, dan emosi. Dengan berbusana orang dapat mebedakan dirinya, kelompok, atau golongan lain. Dengan itu, seorang muslimah mengidenfikasikan dirinya dengan ajaran-ajaran Islam, membedakan darinya dari kelompok wanita lain. Didalam dunia modern banyak wanita tergoda oleh berpenampilan pakaian yang sedang in atau sedang musim pada zamanya. Mereka mengalami guncangan identitas. Atau terjerat berhala mode, berhias dan bertingkahlaku seperti kaum jahiliyah. Bagi busana muslimah seorang muslim memberikan citra diri yang stabil, mereka berkata: “INILAH AKU SEORANG MUSLIM” seorang muslimah memakai jilbabnya,ingin menunjukan kepada dunia, bahwa ia menolak seluruh sistem jahiliyah dan ingin hidup dalam system islami. Oleh karena ituh selembar kain kerudung dapat menutupi rambut dan lehernya untuk seorang muslimah. Menurut Husain Syathath, berbusana muslimah berarti: ketaatan kepada allah,membiasakan menghias diri dengan rasa malu,mengekang hawa nafsu secara baik, mengekang hawa nafsu untuk memamerkan diri dan menonjolkan egoisme, melindungi masyarakat dari penyakit sosial, dan melindungi generasi muda dari kebiasaan seksual. Pakaian juga memiliki fungsi emosional, pakaian yang mencerminkan emosi terhadap pemakainya dan, pada saat yang sama, mempengaruhi emosi orang lain.

Lebih lanjut gagasan aurat mentang segala macam bentuk ponografi/pornoaksi yang menjadi sumber dari perzinaan, seperti tempat protitusi, dan perselingkuhan. Islam melarang laki-laiki dan  perempuan dilarang berdua-duaan ditempat yang jauh dari keramain, ponografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya akan mengarahkan (mengundang) perzinahan, sehingga haram baginya yang melakukan perbuatan tersebut. Allah berfirman “dan janganlah kamu mendekati zina.sesungguhnya zina ituh adalah sesuatu perbuatan yang keji(fahisyah) dan suatu jalan yang buruk.” Zina disebut fashiyah, karena secara psikologis mengakibatkan kebersihan jiwa yang hancur dan ternoda, menghilangkan kepercayaan diri, menurunkan martabat, memutuskan hubungan keluarga, prostitusi, homoseksual dan lesbian, dan akhirnya menghancurkan nasab (keturunan sah) dan lahirnya anak di luar pernikahan. Terapi yang jitu untuk menanggulangi terjadinya berbagai penyakit sosail, khususnya masalah perzinahan adalah dengan membudayakan ‘aurat dan memelihara dirinya sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan oleh siapapun.

Disimpulkan bahwa, bagi seorang muslimah atau pun muslim agar menjaga dirinya sendiri dan perkuatkan iman dan takwaan terhadap Allah SWT. Dan selalu berfikiran positif dan bepenampilan yang sopan agar masyakat bisa menilai kita dari sisi manapun itu.               


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking