Di dalam politik shalat membangun moralitas bangsa terdapat
khamar atau NAZA, yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan/dibahas dengan
serius adalah penanggulanagan ponografi,perzinahan, dan penyimpanagan seksual
yang berakibat pada perkembangan penyakit kelamin dan viris HIV/AIDS. Dalam
bagian ini kita bahas dengan cara islam mencegah segala perbuatan keji dan
kemungkaran melalui ibadah shalat,khususnya gagasan seperti aurat. Gagasan
aurat ini selalu dikaitkat dengan perintah menjaga pandangan dan larangan allah
kepada seorang mukmin laki-laki memandang perempuan lain dengan pandangan
birahi (hawa nafsu).
Ajaran
Islam menegaskan bahwa, shalat sah hanya jika dilakukan dengan mengenakan
pakaian yang bersih dari kotoran najis dan pakaian tidak tersentuh oleh kotoran
apapun Menurut sebagian ulama. Ketentuan ini penting untuk kenyamanan dan
kekhusyu’an shalat. Selain hurus berpakaian yang bersih dari najis, pakaian
yang di gunakan oleh kita harus menutupi aurat, Aurat dalam arti ini mengatakan
bagian tubuh kita yang harus ditutupi dan dihindarkan dari pandangan orang
lain, terutama pandangan melihat lawan jenis. Tidak sah shalat seseorang tanpa
mengenakan busana yang tidak menutupi aurat. Disini terutama aurat laki-laki,
bagian tubuh aurat laki-laki adalah antar pusar dan lutut. Seorang laki-laki
muslim dituntut untuk mengenakan/menggunakan pakaian yang minimum yang menutupi
bagian pusar dan lutut, agar untuk memenuhi ukuran kesopanan seoarang muslim
dikalangan masyarakat sekitar.
Di dalam firman ALLAH mennyatakan,”
Hai anak Adam, kenakanlah pakaianmu yang bersih dan indah pada saat shalat.”
Kemudian
membahas tentang aurat perempuan, Aurat perempuan adalah menutupi seluruh
tubuhnya, kecuali di bagian wajah dan kedua tangannya sampai pergelangan.
Seorang perempuan muslimah diperintahkan untuk menjaga kesopanan dalam cara
bertutur kata, Berpakaian, dan bertingkah laku, sehingga terhindar/tidak
sedikitpun membuka kesempatan terjadinya fitnah. Seperti gangguan pelecehan
seksual yang melanggar moral dan etika agama islam. Busana yang layak bagi
pribadi muslimah di terangkan dalam ayat-ayat berikut:
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian
tidaklah sama seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka
janganlah kumu bergenit-genit dalam berbicara sehingga menimbulkan hasrat
(untuk menggangu/melecehkan kamu) dalam hati orang yang ada “penyakit” dalam
hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik-baik saja. (QS. Ahzab 33)
Katakanlah kepada para laki-laki
yang beriman: hendaklah mereka menahan pandanganya dan menutupi auratnya: yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh ALLAH Maha mengetahui apa
saja yang mereka perbuat. (QS. An-Nur 24)
Mengenai aurat perempuan ini,
bersabda,
“Hai Asma, apabila seorang perempuan
telah mencapai dewasa atau telah mengalami menarche tidaklah halal jika Nampak
dari tubuhnya selain inni dan ini.(nabi mengatakan itu sambil menunjuk ke arah
wajah dan kedua tangan beliau.). (HR.Abu Daud).
Dalam
kesimpulan Abu Syuqqah, syarat-syarat yang wajib untuk menutupi aurat apabila
bertemu seorang laki-laki adalah:
- Menutupi
semua badan kecuali wajah, telapak tangan, dan dua tumit.
- Menjaga
keserasian dalam perhiasan pakaian,wajah,dua telapak tangan dan 2 tumit
- Pakaian dan perhiasan hendaklah dikenal
,asyarakat muslim.
- Pakaian
itu berbeda secara keseluruhan, dengan pakaian lelaki.
- Pakaian
itu berbeda secara keseluruhan, dengan apa yang menjadi cirri wanita kafir.
Disini orang tua
diwajibkan/bertanggung jawab mengajarkan tentang menutup aurat tubuh sejak dini
agar mereka mengetahui etika pergaulan social, sehingga ketika anak mencapai
usia dewasa atau baligh dapat mengembangkan sikap terhadap kelompok dan lembaga
sosial secara santun dan dapat di terima oleh secara social. Dan Orang tua
wajib memikul tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang benar kepada anak
di rumah dan di dalam lingkungan keluarga. Apabila Orang tua tidak mendidik
anaknya dengan sopan santun dan etika kesusilaan sesuai syariah, maka akan
memperoleh laknat dari ALLAH SWT. Islam telah memulai memasyarakatkan budaya
bersih dan berbusana rapi melalui perintah shalat. Sehingga seorang muslim
dapat tampil dengan performance yang mempesona dan meyakinkan. Busana yang kita
kenakan mencerminkan identitas, kepribadian, dan status sosial manusia yang
terhormat. Oleh karena itu, seorang muslim harus menjaga kehormatan ya dengan
mengembangkan cara berpikir positif dan perilaku susila, dan hindarkan tindakan
pelecelah seksual terhadap wanita.
Menurut
Kafgen dan Touchie Specht yang di kutip oleh kang Jalal (Jalaludin Ramat)
busana mempunyai tiga fungsi yaitu difernsiasi,perilaku, dan emosi. Dengan
berbusana orang dapat mebedakan dirinya, kelompok, atau golongan lain. Dengan
itu, seorang muslimah mengidenfikasikan dirinya dengan ajaran-ajaran Islam,
membedakan darinya dari kelompok wanita lain. Didalam dunia modern banyak
wanita tergoda oleh berpenampilan pakaian yang sedang in atau sedang musim pada
zamanya. Mereka mengalami guncangan identitas. Atau terjerat berhala mode,
berhias dan bertingkahlaku seperti kaum jahiliyah. Bagi busana muslimah seorang
muslim memberikan citra diri yang stabil, mereka berkata: “INILAH AKU SEORANG
MUSLIM” seorang muslimah memakai jilbabnya,ingin menunjukan kepada dunia, bahwa
ia menolak seluruh sistem jahiliyah dan ingin hidup dalam system islami. Oleh
karena ituh selembar kain kerudung dapat menutupi rambut dan lehernya untuk
seorang muslimah. Menurut Husain Syathath, berbusana muslimah berarti: ketaatan
kepada allah,membiasakan menghias diri dengan rasa malu,mengekang hawa nafsu
secara baik, mengekang hawa nafsu untuk memamerkan diri dan menonjolkan
egoisme, melindungi masyarakat dari penyakit sosial, dan melindungi generasi
muda dari kebiasaan seksual. Pakaian juga memiliki fungsi emosional, pakaian
yang mencerminkan emosi terhadap pemakainya dan, pada saat yang sama,
mempengaruhi emosi orang lain.
Lebih
lanjut gagasan aurat mentang segala macam bentuk ponografi/pornoaksi yang
menjadi sumber dari perzinaan, seperti tempat protitusi, dan perselingkuhan.
Islam melarang laki-laiki dan perempuan
dilarang berdua-duaan ditempat yang jauh dari keramain, ponografi dan pornoaksi
dalam segala bentuknya akan mengarahkan (mengundang) perzinahan, sehingga haram
baginya yang melakukan perbuatan tersebut. Allah berfirman “dan janganlah kamu
mendekati zina.sesungguhnya zina ituh adalah sesuatu perbuatan yang
keji(fahisyah) dan suatu jalan yang buruk.” Zina disebut fashiyah, karena
secara psikologis mengakibatkan kebersihan jiwa yang hancur dan ternoda,
menghilangkan kepercayaan diri, menurunkan martabat, memutuskan hubungan
keluarga, prostitusi, homoseksual dan lesbian, dan akhirnya menghancurkan nasab
(keturunan sah) dan lahirnya anak di luar pernikahan. Terapi yang jitu untuk
menanggulangi terjadinya berbagai penyakit sosail, khususnya masalah perzinahan
adalah dengan membudayakan ‘aurat dan memelihara dirinya sendiri agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak dinginkan oleh siapapun.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking